rizkysmg.com.–Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi berpotensi mengalami kenaikan mulai besok, tanggal 1 Oktober 2023, akibat lonjakan harga minyak mentah global yang terjadi sepanjang bulan September. PT Pertamina sebelumnya telah menaikkan harga BBM non-subsidi jenis tertentu sejak Juli tahun ini, mengikuti lonjakan harga minyak mentah di pasar internasional.
Pada bulan September, Pertamina bahkan menaikkan harga BBM non-subsidi untuk semua jenis, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, dan Pertamax Green 95.
Menurut data dari Refinitiv, harga minyak mentah jenis Brent ditutup pada posisi US$ 95,34 per barel pada perdagangan terakhir pekan ini, yaitu pada Jumat, 29 September 2023. Sedangkan harga minyak West Texas Intermediate (WTI) berada pada posisi US$ 90,78 per barel.
Meskipun harga minyak mentah mengalami penurunan dibandingkan dengan hari sebelumnya, namun harga-harga tersebut masih berada di level tertinggi dalam lebih dari 10 bulan, sejak awal November 2022.
Kenaikan harga minyak mentah terjadi setelah Arab Saudi mengumumkan pemangkasan produksi sebesar 1 juta barel per hari secara sukarela hingga akhir tahun ini. Hal ini akan mengurangi produksi minyak hingga 9 juta barel per hari pada bulan Oktober, November, dan Desember. Selain itu, Rusia juga akan memperpanjang pemangkasan produksi minyak sebesar 300.000 barel per hari hingga Desember 2023.
Rusia juga mengambil langkah-langkah drastis dengan melarang sementara ekspor bensin dan solar ke negara-negara di luar empat negara bekas Uni Soviet. Larangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar domestik. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pasokan bahan bakar yang disediakan berdasarkan perjanjian antara pemerintah dengan anggota Uni Ekonomi Eurasia, termasuk Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kyrgyzstan.
Selain kenaikan harga minyak yang signifikan, potensi kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamina juga dapat dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Rata-rata nilai tukar rupiah pada bulan September 2023 mencapai Rp 15.354 per US$1, lebih rendah dibandingkan dengan nilai tukar pada bulan Agustus sebesar Rp 15.238 per US$1.
Pemerintah sendiri menentukan kenaikan harga BBM berdasarkan formula tertentu, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak. Formula ini mengacu pada rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dalam satuan USD per barel, dengan periode tanggal 25 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 satu bulan sebelum penetapan harga untuk bulan yang berjalan.
Data dari Refinitiv menunjukkan bahwa rata-rata harga minyak Brent selama dua bulan terakhir (September-Agustus 2023) adalah US$ 88,80 per barel, yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga selama dua bulan sebelumnya (Agustus-Juli 2023) yang sebesar US$ 82,67 per barel. Sementara itu, rata-rata harga minyak WTI selama dua bulan terakhir adalah US$ 85,24 per barel, juga lebih tinggi dari rata-rata harga selama dua bulan sebelumnya, yaitu US$ 78,56 per barel.
Kenaikan harga BBM non-subsidi menjadi perhatian utama masyarakat, dan semua mata tertuju pada keputusan pemerintah dalam mengatur harga-harga tersebut.