Motor Listrik Subsidi Makin Banyak Diminati dengan Syarat KTP Elektronik

News658 Dilihat

rizkysmg.com.– Kementerian Perindustrian Indonesia telah memperluas persyaratan untuk membeli motor listrik subsidi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki akses ke kendaraan ramah lingkungan ini.

Perubahan syarat pembelian motor listrik subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sebelumnya, syarat pembelian motor listrik subsidi melibatkan sejumlah ketentuan seperti batasan daya listrik maksimal 900 VA, kualifikasi sebagai penerima bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan sebagainya. Namun, dengan perubahan baru ini, persyaratan pembelian motor listrik subsidi semakin sederhana.

Saat ini, satu-satunya syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen adalah:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Dengan penghapusan beberapa syarat yang sebelumnya membatasi akses, permintaan terhadap motor listrik subsidi kini semakin meningkat. Para dealer melaporkan peningkatan signifikan dalam pemesanan motor listrik subsidi sejak perubahan syarat ini diberlakukan.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, berkomentar, “Kemarin saya juga tanya beberapa dealer, sebelumnya sangat sedikit pemesanan dengan bantuan, nah sekarang, dia tuh ada 5 (dalam sehari). Jadi, artinya masyarakat tahu dan semakin banyak yang membeli. Mudah-mudahan sampai akhirnya, kita tidak terlalu optimis mencapai 200.000 unit, tapi minimal cukup banyak lah.”

Perubahan ini menandai langkah positif dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan syarat yang lebih mudah dipenuhi, diharapkan akan ada lebih banyak motor listrik di jalan, yang akan membantu mengurangi polusi udara dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *