rizkysmg.com–KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan korupsi. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 7 malam pada Kamis, 12 Oktober 2023. Meski telah dilakukan penjemputan, hingga pukul 21.40 WIB, belum ada pernyataan resmi apakah SYL akan langsung ditahan atau tidak.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penjemputan paksa SYL. Meskipun Ali mengakui bahwa ada surat pemanggilan yang telah diterbitkan untuk keesokan harinya, Jumat, 13 Oktober 2023, penangkapan malam tersebut memiliki dasar hukum yang telah dianalisis oleh KPK.
Ali menjelaskan, “Betul, tadi Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, kita tahu masih ada 2 tersangka yang belum dilakukan penahanan kan.”
Selanjutnya, Ali menginformasikan bahwa penahanan terhadap SYL telah dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL kemudian telah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
Ali juga membeberkan alasan di balik penangkapan SYL. Ia menjelaskan bahwa SYL telah meminta waktu sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK menghargai alasan tersebut dan kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk keesokan harinya, Jumat, 13 Oktober 2023. Ali menekankan, “Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa, baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dll, pasti kami memiliki dasar hukum yang kuat.”
Ali menambahkan, “Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, terutama berkaitan dengan perkembangan tersangka ini. Sekali pun kami telah memanggilnya kemarin, yang artinya kami telah memberikan ruang dan waktu untuk hadir di gedung Merah Putih KPK, kami masih memberi kesempatan. Namun, ketika kami menunggu sepanjang hari dan tidak ada kehadiran di gedung Merah Putih KPK, kami memutuskan untuk melakukan analisis.”
Penjemputan paksa ini merupakan langkah dalam proses hukum untuk memastikan kepatuhan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.